23 April, 2024

Tentang

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SUDIONO AWALUDIN DAN REKAN atau KJPP SAR yang awalnya adalah nama KJPP SUDIONO adalah suatu badan usaha perseorangan yang didirikan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan R.I No. 125/PMK/0.1/2008 yang mana salah satu pasalnya menyatakan bahwa jasa appraisal yang selama ini bernaung di bawah perseroan terbatas (PT) berakhir 31 Desember 2009, mulai 1 Januari 2010 jasa appraisal/penilai harus beroperasional di bawah badan usaha perseorangan atau persekutuan perdata.

Perdasarkan peraturan tersebut maka di bentuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SUDIONO. Sebelum berubah menjadi KJPP Sudiono pada 1 Januari 2010, kami bernaung dibawah PT. Jasa Advisindo Lestari yang berdiri pada tahun 1993. KJPP SUDIONO telah mendapat izin usaha penilai (KJPP) dari Menteri Keuangan R.I. No. 03.09.0029 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 1213/KM.1/2009 tanggal 19 Oktober 2009 (perseorangan). Dalam perkembangan adanya penambahan partner sehingga mulai tahun 2012 berubah menjadi KJPP SUDIONO AWALUDIN dan REKAN sesuai surat Menteri Keuangan RI No. 362/KM.1/2012 tanggal 5 April 2012 dengan Ijin Usaha KJPP No: 2.12.00101 (Persekutuan Perdata).

Ruang lingkup jasa penilaian yang dapat kami berikan meliputi : penilaian properti dan bisnis perseorangan maupun perusahaan mencakup jenis usaha real estate (properti), industry manufacture, perkebunan/pertanian dalam arti luas, dan pertambangan.